Sabtu, 07 September 2019

MAKALA AGAMA ISLAM ZAKAT


Pengertian Zakat dan Macam Macamnya

Ditinjau dari segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) dari Zakaa yag berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik.
Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari sebagian hak Alloh SWT, untuk disalurkan kepada fakir miskin. Dinamai demikian karena padanya ada harapan mendapat berkah atau membersihkan jiwa atau menumbuhkannya dengan kebaikan dan berkah.
Zakat menurut bahasa adalah berkembang dan suci. Yakni membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Alloh dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain.
Zakat menurut syara' adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan syara' dengan niat karena Alloh.
Al-Mawardi  dalam kitab Al-Hawi pernah berkata: "Zakat itu sebutan untuk pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu."
Istilah zakat diberikan untuk beberapa arti. Namun yang berkembang dalam masyarakat, istilah zakat digunakan untuk shodaqoh wajib dan kata shodaqoh digunakan untuk shodaqoh sunat.
Zakat merupakan al-'ibadah al-maaliyah al-ijtimaa'iyah (ibadah di bidang harta yang memiliki nilai sosial). Meskipun tergolong ibadah mahdloh dalam hal tata cara perhitungan dan pembagiannya, namun nilai sosial dalam ibadah zakat begitu kental, sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan sekelompok yang bertugas mengelola segala aspek perzakatan, tidak diserahkan kepada kesadaran individu masing-masing. Hukum zakat yang wajib meniscayakan bahwa zakat bukan semata merupakan bentuk kedermawanan, melainkan bentuk ketaatan kepada Alloh SWT sehingga harus diperhatikan mengenai tata cara pembayaran dan pembagiannya. Oleh karena itu, para ulama fiqih kemudian memasukkan ibadah zakat sebagai qadla'iy (ibadah yang jika tidak dilaksanakan, ada hak orang lain yang terambil), bukan ibadah dayyaniy (ibadah yang jika tidak dilaksanakan tidak ada hak orang lain yang terambil), seperti sholat. Karena sifat zakat yang qadla'iy, maka pelaksanaan zakat tidak bisa dilakukan secara individual, oleh karena itu pada zaman rosululloh dan khulafaurraasyidin, pengelolaan zakat menjadi tugas dan tanggung jawab penguasa, bukan masyarakat secara perseorangan.
Zakat juga berarti tumbuh dan berkembang, Tumbuh dan berkembang ini bisa dilihat dari dua sisi, yaitu sisi muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dan sisi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Pertama, dari sisi muzakki, Alloh SWT menjanjikan bagi siapa saja yang mau mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat, infaq, maupun shodaqoh, akan diberi ganjaran yang berlipat, tidak hanya di akhirat melainkan juga di dunia. Terbukti bahwa belum pernah ada seorang yang jatuh miskin dan bangkrut karena membayar zakat. Hal ini sebagaimana firman Alloh SWT:


Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Kini anda bisa Download  Gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar