Senin, 07 Oktober 2019

SUMBER DATA AGUNG

SUMBER DATA AGUNG


MAKALAH INDONESIA DI ERA GLOBALISASI

Posted: 07 Oct 2019 10:24 AM PDT


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pada dasarnya globalisasi merupakan karakteristik hubungan antara produk bumi yang melampaui batas-batas konvensional seperti bangsa dan negara. Globalisasi yang mempengaruhi kehidupan antar bangsa dan negara di dunia bukan hanya tantangan, tetapi juga sekaligus merupakan peluang.
Globalisasi memiliki implementasi yang luas terhadap penghidupan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditinjau dari prespektif kebangsaan, globalisasi menimbulkan kesadaran bahwa kita merupakan warga dari suatu masyarakat global dan mengambil manfaat darinya, namun disisi lain, makin tumbuh pula dorongan untuk tumbuh lebih melestarikan dan memperkuat jati diri bangsa. Di era globalisasi, bangsa-bangsa bersatu secara mengglobal, tetapi
bersamaan dengan itu muncul pula rasa kebangsaan yang berlebihan (cauvinisme) masing-masing bangsa. Hal inilah yang menyebabkan globalisasi merupakan era tekhnologi informasi, komunikasi dan transportasi.
Ada beberapa langkah atau cara untuk mengatasi arus globalisasi yang negatif ini, misal menyadarkan remaja untuk mencintai produk dalam negeri, menanamkan nilai-nilai Pancasila pada remaja dengan cara yang sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi hal-hal yang dapat dilakukan.

Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis

MAKALAH IMTAK DAN IMTEK

Posted: 07 Oct 2019 08:22 AM PDT


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Fenomena perkembangan abad mutakhir menghendaki adanya suatu system pendidikan yang komprehensif. Karena perkembangan masyarakat dewasa ini menghendaki adanya pembinaan peserta didik yang dilaksanakan secara seimbang antara nilai dan sikap , pengatahuan, kecerdasan, keterampilan, kemampuan komunikasi, dan kesadaran akan ekologi lingkungan. Dengan kata lain seimbang antara IPTEK (Ilmu pengetahuan dan teknologi ) dan IMTAQ (Iman dan Takwa) yakni meliputi IQ (intelectual Quotient), EQ (Emotional Quotient), dan SQ (Social Quotient).
Dalam konteks Indonesia, realitas imtaq direpresentasikan antara lain oleh kehadiran lembaga keagamaan dengan segala dimensinya, sementara realitas iptek direpresentasikan oleh ke sejak zaman neolithikum, masyarakat indonesia telah mengenal pengetahuan yang cukup tinggi. Dimana masyarakat telah mampu memanfaatkan angin musim sebagai tenaga penggerak dalam aktifitas pelayaran dan perdagangan. juga mengenal astronomi atau ilmu perbintangan sebagai petunjuk arah pelayaran atau petunjuk waktu dalam bidang pertanian. Selain berkembangnya ilmu pengetahuan, masyarakat prasejarah juga mengenal teknologi di bidang pengecoran logam. sehingga mulai saat itu, masyarakat telah dapat menghasilkan alat alat dari logam yang sangat banyak membantu serta mempermudah segala aktifitas manusia saat itu. 
Kemajuan dan perkembangan teknologi yang oleh masyarakat di adaptasi dengan cepat. Relasi antara kedua wilayah itu, dalam sejarahnya, tidak selalu berlangsung mulus. Mengikuti pemetaan Borbour (2000), kedua wilayah itu berelasi dengan 4 pola, yakni: konflik (conflict), perpisahan (independence), dialog (dialogue), dan integrasi (integration). Ketidakmulusan dalam pola relasi antara kedua wilayah itu ternyata bukan hanya berdampak pada kedua wilayah itu sendiri, tetapi juga mengena pada wilayah lain, bahkan wilayah-wilayah yang memiliki peran dan fungsi strategis seperti pendidikan. Akibat lanjutannya adalah imtaq dan iptek laksana dua saudara yang tidak saling kenal dalam rumah pendidikan. 
Proses penanaman nilai-nilai keimanan/ketakwaan sering mengabaikan realitas ilmu pengetahuan/teknologi dan proses pengembangan teknologi juga memandang sebelah mata realitas keimanan/ketakwaan. Situasi menjadi semakin runcing manakala teknologi semakin hari semakin menunjukkan supremasinya dan berlari jauh meninggalkan keimanan / ketakwaan, meskipun keduanya senantiasa diharapkan dapat beriringan mengawal kehidupan. Pemetaan Barbour tentang dialog dan integrasi menjadi kabur dan tidak secara jelas diartikulasikan. Dengan dasar itu, media yang menjadi titik jumpa antara imtaq dan iptek sangat dibutuhkan. Rasionalitas adalah jawabannya. Dengan media rasionalitas dan implikasinya, masing-masing pihak akan berdiri di atas lantai kesetaraan untuk sama-sama mencairkan kebekuan dengan terang akal budi. Dengan rasionalitas, artikulasi imtak dan iptek dalam dunia pendidikan menjadi jelas bunyinya.

Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis

MAKALAH IMAN KEPADA RASUL ALLAH

Posted: 07 Oct 2019 01:20 AM PDT


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Iman kepada Rasul-Rasul Allah merupakan suatu kewajiban, karena iman kepada Rasul-Rasul Allah merupakan rukun iman, yaitu yang ke 4. Iman kepada Rasul artinya mempercayai dengan sepenuh hati atas kedatangan Rasul, mulai dari yang pertama yaitu Nabi Adam as hingga yang terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW.
Ajaran yang dibawa oleh para Rasul-Rasul Allah merupakan suatu rangkaian yang memiliki satu tujuan yaitu untuk menyampaikan wahyu Allah SWT berupa syariat atau hukum tertentu yang kemudian disampaikan atau di ajarkan kepada umatnya. Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim wajib beriman atau mempercayai kepada para Rasul utusan Allah sehingga dengan hal itu kita akan mengamalkan semua ajaran yang di bawa oleh Rasul utusan Allah tersebut. Dengan berpegang hidup pada Allah dan sunah Rasul maka kita akan hidup bahagia di dunia dan juga akhirat.
Namun, di dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita hanya mengetahui tentang pengertiannya saja itupun hanya terbatas, tanpa mengetahui akan pemahamnnya lebih dalam dan penerapannya di dalam kehidupan yang kita jalani atau di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kita patut dan wajib mempelajari, memahami dan menerapkannya di dalam kehidupan sehari-hari, tentu akan jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat kita.

Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.

4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis

MAKALAH HUKUM MENURUT PANDANGAN KRISTEN

Posted: 06 Oct 2019 09:17 PM PDT


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
            Kita ketahui sendiri, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan Negara agama atau negara sekuler. Hukum yang mengatur kehidupan manusia, walaupun seringkali terjadi pelanggaran hukum dalam kehidupan manusia. Hubungan antara manusia, alam dan Tuhan pun diatur oleh hukum. Hukum berguna menciptakan dan menegakkan keadilan agar tercipta hidup yang adil dan sejahtera. Hukum perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan dan penerapannya. Banyak permasalahan yang terjadi akibat kesalahan dan pemahaman yang berbeda-beda terhadap hukum itu sendiri. Kesalahan itu akan merugikan manusia sendiri sebagai pelaksana hukum. Karena itu, hukum  harus dijunjung tinggi dalam setiap lapisan kehidupan manusia. Hukum itu sendiri juga harus sesuai dengan kehendak Allah karena Allah sendiri yang menjadi sumber dari hukum tersebut. Hukum dalam pandangan Kristen adalah dengan turut serta melaksanakan hukum yang sesuai dengan kehendak Allah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian akan menjadikan hidup damai dan sejahtera.

Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis

MAKALAH HUKUM ISLAM TENTANG WARISAN

Posted: 06 Oct 2019 06:05 PM PDT


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai salah satu negara bekas jajahan  Hindia Belanda yang beraneka ragam suku, bahasa dan budaya serta agama, mempunyai ciri khas tersendiri, yang tida dipunyai oleh negara-negara lain, karena beraneka ragam suku, adat istiadat inilah maka mengenai sitem hukum  yang berlaku berbeda-beda, hal ini disebabkan karena adanya sifat kekeluargaan, golongan-golongan yang masih dipengaruhi dan  ditentukan oleh corak  warisan dari kolonial Hindia Belanda, sehingga hukum warisan yang berlaku di Indonesia juga masih beraneka ragam berdasarkan golongan warga negara, yaitu:
1.      untuk orang Indonesia asli, dibeberapa daerah berlaku hukum adat, hukum adat kewarisan di Indonesia mengenal 3 (tiga) macam sistem susunan kekeluargaan yang sangat mempengaruhi lingkungan adat yang satu dengan lingkungan hukum adat lainnya, yakni:
a.       Golongan yang bersifat kebapakan, maka seorang isteri oleh karena perkawinan dilepaskan dari hubungan kekeluargaan dengan orang tuanya, leluhurnya serta sanak keluarganya yang lain. Sejak perkawinannya jika isteri masuk kedalam rumpun keluarga suaminya. Demikian pula dengan anak dan turunannya dari perkawinan itu kecuali dalam hal anak itu perempuan yang telah pernah kawin juga masuk dalam lingkungan suaminya. Corak dari perkawinan yang bersifat kebapakan, dikenal dengan perkawinan jujuran, yaitu si isteri dibeli oleh keluarga suaminya dari keluarga isteri itu dengan jumlah uang yang disepakati dari pembelian tanah Batak, dan inilah yang disebut jujuran atau perujuk atau Tuhor Boli, dan di tanah Gayo dinamakan Onjong, kekeluargaan yang bersifat kebapakan di Indonesia ini juga terdapat di daerah Ambon, Irian Jaya dan Bali.
b.      Golongan yang bersifat keibuan, di Indonesia terdapat di tanah Minangkabau. Sejak perkawinan itu dilakukan maka suami berdiam di rumah isterinya atau keluarganya, suami tidak masuk keluarga isteri, tetapi apabila ada anak keturunannya dianggap kepunyaan ibu saja, dan si ayah/bapak pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak yang lahir, dan si suami mendapat penghibaan dari isterinya baik berupa uang ataupun barang atau ongkos-ongkos untuk keperluan rumah tangga suami isteri bersama turunannya yang biasanya diambil oleh keluarga isteri dan milik ini dikuasai oleh seorang yang  dinamakan mamak kepala waris, yaitu seseorang yang paling dituakan atau tertua dari  keluarga si isteri.
c.       Golongan kebapak-ibuan, di Indonesia adalah yang  paling  merata yaitu golongan yang bersifat parental yang meliputi daerah Jawa, Madura, Sumatera, Riau, Aceh dan lain-lain yang menonjol kekeluargaannya yang bersifat parental, dan pada hakekatnya tidak perbedaan antara suami dengan isteri dalam kedudukannya, dari akibat perkawinannya  sisuami menjadi anggota keluarga si isteri dan sebaliknya pula sisuami menjadi anggota keluarga siisteri.
2.      Untuk orang Indonesia asli yang beragama Islam diberbagai daerah,  maka hukum Kewarisan Islam sangat berpengaruh.
3.      Untuk warga negara Indonesia yang keturunan Tionghoa dan Eropah berlaku hukum kewarisan perdata BW.

Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar